
BOMBANA, Aspirasisultra.com – Polsek Kabaena Timur Polres Bombana telah berhasil meringkus 6 orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu, Bombana
Penangkapan ini berdasarkan adanyablaporanndengar nomor : – Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/A/11/V/2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, Tanggal 3 Mei 2025.
– Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/A/12/V/2025 /SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, Tanggal 3 Mei 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP
Muh. Arman, S.H., M.H., mengatakan tepatnya Pada Hari Sabtu Tanggal 3 Mei 2025 sekitar jam 12.00 Wita, bertempat di Dusun Damalawa Desa Tapuhaka Kec Kabaena Timur Kab. Bombana Personel Polsek Kabaena Timur Polres Bombana telah mengamankan 6 orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Penangkapan ini dilakukan Berdasarkan informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 3 April 2025 sekitar pukul 10.30 wita bahwa di rumah kost lelaki Sabaruddin yang beralamat di Dusun Damalawa Desa Tapuhaka Kec Kabaena Timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 11.40 Wita personil Polsek Kabaena Timur langsung menuju ke rumah kost yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Personil Polsek Kabena Timur mendapati 6 orang laki-laki yang sedang berada didalam rumah kost saudara sabaruddin yang 4 orang dari mereka didapati oleh petugas Kepolisian sesaat selesai menggunakan Narkotika Jenis sabu, yang kemudian diketahui Bernama SABARUDDIN, MUHLIS, HERIANTO dan DIMAS dan petugas Kepolisan mendapati 1 (satu) batang pireks kaca yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sumbu korek api gas yang ditemukan di atas lemari es yang ada di dalam rumah kost tersebut.
Setelah dilakukan introgasi bahwa barang bukti yang didapatkan oleh putugas Kepolisian tersebut adalah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, dan Narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari saudara FADLIN yang juga berada di dalam kamar kost tersebut yang mereka dapatkan dengan cara patungan dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Dan setelah dilakukan introgasi terhadap saudara FADLIN bahwa benar ialah yang menberikan Narkotika tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara SABARUDDIN. Saudara FADLIN juga menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari saudara M. ARFAL yang juga ada di dalam rumah kost tersbut dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan saudara M. ARFAL ditemukan 3 (tiga) bungkus/sachet plastic bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, Yang temukan didalam dompet miliknya.
Kemudian petugas Kepolisian mendapatkan petunjuk bahwa saudara M. ARFAL masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Balo Kec. Kabaena Timur Kab. Bombana, Kemudian sekitar pukul 13.00 wita Petugas Kepolisian bersama saudara M. ARFAL menuju ke rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus/sachet plastic bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu Yang temukan didalam lemari kamar milik saudara M. ARFAL.
Setelah dilakukan introgasi saudara M. RAFAL mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersbut adalah miliknya yang ia dapatkan dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi Kec. Rumbia tengah Kab. Bombana, yang narkotika jenis sabu tersbut ia akan edarkan di Kec. Kabaena Timur Kab. Bombana.
Selajutnya personil Polsek Kabaena Timur mengamankan keenam laki-laki tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP narkotika dibawa ke Mapolsek Kabaena Timur dan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk di serahkan guna proses lebih lanjut.
Atas kejadian ini pelaku tindak pidana narkotika LP 11, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, sdeangkan LP 12, terkena Pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Laporan : Jumran