
KOLTIM, Aspirasisultra.com – Kepala Dinas Pendidikan Kolaka Timur, Drs. Syafruddin, S.Pd., M.Pd., resmi mengumumkan ketentuan baru terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Ketentuan ini mencakup persyaratan usia untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta prosedur pendaftaran yang lebih fleksibel. Aturan ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru.
Untuk jenjang pendidikan TK, anak yang masuk ke Kelompok A harus berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan untuk Kelompok B usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun. Adapun untuk masuk SD, anak harus berusia minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli 2025. Prioritas diberikan kepada anak-anak berusia 7 hingga 12 tahun.
Namun, anak berusia 5 tahun 6 bulan masih diperbolehkan mendaftar dengan syarat melampirkan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, batas usia maksimal ditetapkan 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Syarat utama lainnya adalah telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat. Hal ini sejalan dengan prinsip pembelajaran berkesinambungan yang mengedepankan kesiapan usia dan psikologis siswa dalam menerima jenjang pendidikan lanjutan.
Dalam upaya menjangkau masyarakat secara menyeluruh, Dinas Pendidikan Syafruddin, menekankan pentingnya sosialisasi yang terang dan terbuka kepada publik. Setiap satuan pendidikan diinstruksikan untuk menyampaikan informasi dengan cara yang kreatif dan inovatif agar tidak terjadi miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua/ wali murid.
“Jadi untuk Pendaftarannya dapat dilakukan secara daring melalui website yang telah disiapkan, serta secara luring untuk orang tua yang tidak memiliki akses internet,” Ujar Kadis
Guna menjamin pelaksanaan SPMB yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli), seluruh pihak yang terlibat diwajibkan menandatangani pakta integritas. Komitmen ini mencakup integritas, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil penerimaan siswa baru.
Pelaksanaan SPMB Tahun 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/116/Tahun 2025. Regulasi tersebut mencakup tahapan perencanaan (penetapan daya tampung dan jumlah maksimal siswa per rombongan belajar), pelaksanaan (proses pendaftaran), dan pasca pelaksanaan (daftar ulang, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/MPLS, serta orientasi siswa baru).
Meski begitu, Dinas Pendidikan Koltim, Syafruddin mengakui masih terdapat tantangan, terutama terkait dengan ketentuan rekomendasi psikolog bagi calon siswa SD usia 5 tahun 6 bulan. Saat ini, Kolaka Timur belum memiliki tenaga psikolog tersertifikasi yang dapat mengeluarkan rekomendasi tersebut. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu percepatan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai kelengkapan dokumen administrasi.
Syafruddin menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2025 ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di tahun mendatang.
“SPMB 2025 menjadi pijakan awal dalam membenahi sistem penerimaan murid baru. Apabila masih terdapat kekurangan, kami berkomitmen untuk memperbaikinya di SPMB Tahun 2026,” pungkasnya.
Laporan : Jumran