KOLTIM, Aspirasisultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Sosial kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang berada dalam kondisi sosial dan ekonomi yang memprihatinkan.
Bentuk kepedulian tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosial berupa penyerahan bantuan paket sembako kepada warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang membutuhkan.
Kegiatan ini tidak hanya sekadar bentuk bantuan material, tetapi juga merupakan wujud nyata dari komitmen Pemda Koltim untuk hadir dan tanggap terhadap permasalahan sosial yang dihadapi oleh warganya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya meringankan beban hidup masyarakat yang berada dalam kondisi rentan, sekaligus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Pada Jumat (3/10/2025), Dinas Sosial Koltim menyerahkan secara langsung bantuan sembako kepada salah satu lansia atas nama M. Rasmin, warga Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta. Berdasarkan data, M. Rasmin tinggal bersama cucunya yang bernama Fajar, seorang yatim piatu, di rumah yang telah rapuh dan tidak layak huni.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat keduanya hidup dalam keterbatasan baik dari sisi ekonomi maupun tempat tinggal.
Selain itu, bantuan juga disalurkan kepada keluarga penyandang disabilitas, yakni Burhan dan anaknya Junaedi yang juga merupakan penyandang disabilitas dengan gangguan jiwa. Keduanya tercatat sebagai warga Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, dan tinggal dalam rumah yang sangat memprihatinkan, di mana sebagian bangunannya sudah terbuka di bagian belakang dan dinilai tidak layak untuk dihuni.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur, Bobby Egy Suwirno, S.Pd., M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah cepat pemerintah daerah dalam menjangkau masyarakat yang belum tersentuh bantuan resmi dari pemerintah pusat.
Ia menuturkan bahwa banyak warga kurang mampu yang belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Warga tidak mampu atau miskin yang belum masuk dalam DTSEN menjadi atensi dan prioritas kami untuk diusulkan pada tahun 2025 agar dapat dimasukkan dalam kategori Desil 1 sampai 5. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan bantuan atau layanan sosial dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI, termasuk dari Dinas Sosial provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap Bobby Egy Suwirno.
Ia juga menambahkan bahwa Dinas Sosial akan terus melakukan pemantauan dan pendataan terhadap warga yang membutuhkan, agar penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah berharap langkah-langkah seperti ini dapat menjadi dorongan bagi semua pihak untuk turut berperan dalam membangun solidaritas dan empati sosial di lingkungan masing-masing.
Laporan : Jumran
