KONUT, Aspirasisultra.com – Upaya Pemerintah Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), untuk memediasi sengketa lahan antara Herman Kudus dan Guswan berakhir tanpa hasil. Persoalan tersebut kini berlanjut ke ranah hukum setelah pihak Guswan melapor ke Polres Konawe Utara.
Kepala Desa Lahimbua, Jefriyanto, S.Com, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan beberapa kali pertemuan guna memfasilitasi kedua belah pihak agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak pernah terlaksana lantaran pihak Herman Kudus tidak memiliki waktu untuk hadir.

“Kami sudah menyiapkan jadwal mediasi, tapi tidak pernah terealisasi karena salah satu pihak, yakni saudara Herman Kudus, tidak bisa hadir. Padahal, kami ingin masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ujar Jefriyanto.
Karena mediasi tak kunjung dilakukan, Guswan akhirnya melayangkan laporan pengaduan ke Polres Konawe Utara pada Jumat (23/10/2025) dengan Nomor Laporan 222/X/2025, didampingi kuasa hukumnya, Iman Dermawan, SH., C.HL., C.PS. Laporan itu berkaitan dengan sengketa sebidang tanah di Desa Lahimbua yang masuk dalam area pengadaan lahan perluasan BLUD RSUD Konawe Utara.
Hari ini, Guswan bersama kuasa hukumnya juga mendatangi Bagian Pemerintahan Setda Konawe Utara selaku tim teknis dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka berkonsultasi sekaligus menyampaikan harapan agar pembayaran atau pembebasan lahan yang masih dalam sengketa ditunda sementara hingga ada keputusan hukum yang sah.

Pihak Bagian Pemerintahan yang diwakili oleh Zulkarnain Sinapoy, S.Sos., M.Si., menyambut baik kedatangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berhati-hati dalam proses pembebasan lahan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan. Tentu hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan Ketua Tim Pengadaan Lahan RSUD. Pemerintah daerah hanya akan melakukan transaksi terhadap lahan-lahan yang sudah clear dari segala permasalahan,” ujar Zulkarnain.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda melalui Kanit Pidum Aiptu Josra, SH, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah melakukan proses penyelidikan.

“Proses masih berjalan. Kami sedang melakukan pemanggilan dan klarifikasi saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, serta pemanggilan terlapor. Setelah semua lengkap, baru akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana,” terang Josra.
Kasus sengketa lahan di Desa Lahimbua ini menjadi perhatian publik, mengingat lokasi tanah tersebut masuk dalam proyek strategis daerah, yakni perluasan BLUD RSUD Konawe Utara. Pemerintah daerah berharap agar persoalan ini segera menemukan titik terang demi kelancaran pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
Laporan: Juhardin
