BOMBANA, Aspirasisultra.com – Upaya peredaran narkotika yang menyasar lingkungan pendidikan kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/02/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 22 Januari 2026.
Kedua pelaku diamankan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 13.40 Wita, di pinggir jalan umum tepat di depan SMAN 3 Bombana, Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia. Mereka masing-masing berinisial HD dan DR.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di sekitar lingkungan sekolah dengan modus “tempel”.
“Berdasarkan informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan observasi di sekitar Jalan depan SMAN 3 Bombana dan mendapati dua orang laki-laki yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika,” ungkap AKP Muh. Arman.
Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan satu potongan pipet plastik warna merah berisi satu sachet sabu yang disimpan di laci sebelah kiri sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari hasil interogasi awal, diketahui sabu tersebut rencananya akan diedarkan dengan cara ditempel di sekitar area sekolah.
Lebih lanjut, kedua pelaku mengakui telah lebih dahulu mengedarkan sabu di beberapa titik di wilayah Kecamatan Rumbia Tengah. Berdasarkan petunjuk dari handphone dan keterangan pelaku, petugas kemudian menyisir lokasi-lokasi tersebut dan menemukan lima paket sabu yang disembunyikan dengan metode serupa.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke rumah salah satu pelaku, HD, di mana petugas kembali menemukan 10 paket sabu yang disimpan di atas lemari kamar. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat bruto 4,45 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa potongan pipet plastik, tisu berlakban, pembungkus rokok, serta dua unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Muh. Arman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mencegah peredaran narkotika, khususnya di lingkungan sekolah dan generasi muda.
Laporan : Jumran
