KOLTIM, Aspirasisultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bersama pemerintah desa se-Kabupaten Koltim mengikuti Sosialisasi Regulasi dan Seremonial Penataan Kembali Saham Desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda), bertempat di Aula Pemda Koltim, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Rabu (7/10/2026),
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Bupati Koltim H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., Sekda Koltim Rismanto Runda, S.Sos., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Romadu Novelino, S.H., M.H., jajaran PT BPR Bahteramas Kolaka, serta unsur pemerintah daerah dan pemerintah desa se-Kabupaten Kolaka Timur.
Turut hadir jajaran Forkopimda, para Asisten dan Kepala OPD, para Camat, Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Kolaka Timur, serta jajaran PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman pemerintah daerah dan pemerintah desa terkait regulasi, mekanisme, serta aspek hukum dalam penataan kembali saham desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda).
Selain sosialisasi, kegiatan juga dirangkaikan dengan seremonial penandatanganan dokumen penataan kembali saham desa sebagai bagian dari proses penataan dan penguatan administrasi penyertaan modal desa.
Plt. Bupati: Pastikan Pengelolaan Saham Desa Memberikan Manfaat
Dalam arahannya, Plt. Bupati Koltim H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., menekankan pentingnya penataan kembali saham desa dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap proses tersebut tidak hanya menyelesaikan aspek administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi desa dan masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana penyertaan modal desa ini dapat dikelola dengan baik, transparan, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Plt. Bupati.
Menurutnya, pemerintah desa perlu memahami dengan baik hak, kewajiban, serta mekanisme pengelolaan saham sehingga seluruh proses dapat berjalan secara akuntabel dan memiliki kepastian hukum.
Kejari Tekankan Aspek Kepastian Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Romadu Novelino, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemerintah desa menjalankan setiap proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, penataan saham dan pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam kegiatan tersebut turut dibahas peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum, termasuk terkait BUMD, BUMN maupun badan usaha milik desa.
Aspek legalitas, kepastian regulasi, akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan aset desa menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan penyertaan modal desa.
Kajari juga mengharapkan pengelolaan dan pembagian hasil saham PT BPR Bahteramas dapat melibatkan Inspektorat dan instansi terkait sehingga prosesnya dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
BPR Bahteramas Dorong Penataan yang Lebih Tertib Dari pihak PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda), kegiatan ini menjadi bagian dari proses konsolidasi dan penataan kembali kepemilikan saham desa sekaligus memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Penataan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan administrasi dan legalitas atas penyertaan modal desa, sehingga hubungan antara pemerintah desa sebagai pemegang saham dengan PT BPR Bahteramas Kolaka dapat berjalan lebih tertib dan memiliki kepastian.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa juga diberikan ruang untuk memahami mekanisme penataan saham sekaligus menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi, regulasi, dan pengelolaan penyertaan modal desa.
Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel Penataan kembali saham desa diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian dalam pengelolaan penyertaan modal desa, sekaligus mendorong tata kelola yang lebih tertib, transparan, profesional, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur terus mendorong agar penyertaan modal desa dapat dikelola secara bertanggung jawab serta memberikan nilai manfaat bagi penguatan perekonomian desa.
Dengan adanya kepastian regulasi dan penataan administrasi yang baik, keberadaan saham desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen yang mendukung peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kegiatan yang diikuti 117 kepala desa se-Kabupaten Kolaka Timur tersebut juga menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan pihak perbankan dalam memastikan pengelolaan saham desa berjalan sesuai ketentuan.
Laporan : Red
