KOLTIM, Aspirasisultra.com – Kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan bagi pemerintah desa, Kamis (11/12/2025), bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Koltim.
Kegiatan yang bekerja sama dengan KPP Pratama Kolaka ini dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Koltim, La Fala, SE, dan dihadiri Kadis DPMD Koltim Kusram Maroli, para Kepala Desa, serta bendahara desa dari 12 kecamatan.
Sosialisasi ini menjadi sangat krusial mengingat mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem perpajakan nasional berbasis Coretax, sebuah aplikasi terpadu yang memudahkan pengisian SPT serta integrasi layanan perpajakan secara cepat, mudah, dan tanpa hambatan. Sistem baru ini juga akan berperan penting dalam pengelolaan pajak Dana Desa (DD) yang wajib dipungut dan dipotong oleh pemerintah desa.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Koltim, La Fala, menegaskan agar para bendahara desa memahami dengan baik penggunaan Coretax untuk menghindari kesalahan pelaporan maupun pembayaran pajak.
“Para bendahara desa harus mampu mengaktifkan dan mengoperasikan sistem ini, mulai dari penginputan, pelaporan hingga proses pembayaran. Jangan sampai pajaknya sudah dibayarkan tetapi laporannya tidak masuk. Pada akhirnya pasti ketahuan juga,” ujarnya mengingatkan.
Ia juga menekankan bahwa sistem Coretax memberikan transparansi penuh antara pemotongan dan pembayaran pajak sehingga ketidakseimbangan anggaran akan mudah terdeteksi.
“Dalam pelaporan penggunaan anggaran, kalau tidak balance antara penerimaan dan pengeluaran pasti ketahuan. Saya tegaskan kembali agar bendahara mempelajari betul sistem ini dan segera menyelesaikan kewajiban pajak Dana Desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kolaka, Arief Hartono, Ak., M.M., menyampaikan bahwa Coretax merupakan sistem modern yang terus diperbaiki setiap tahun.
“Kami sudah melakukan uji coba pengisian SPT secara bersamaan oleh 50 pegawai keuangan, hasilnya lancar. Sistem ini memang dirancang untuk mempermudah proses perpajakan tahun 2025,” ungkap Arief.
Ia menambahkan bahwa desa setiap tahun mengelola Dana Desa dalam jumlah besar, sehingga kewajiban memungut dan memotong pajak harus dibukukan dengan benar pada kas pembantu pajak.
Dengan hadirnya Coretax, para bendahara desa diharapkan dapat lebih mudah dalam mengisi SPT, khususnya terkait pajak dari penggunaan Dana Desa.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung sejak pagi pukul 08.00 hingga 14.00, diikuti dengan antusias oleh seluruh bendahara desa yang hadir.
Laporan: Jumran
