
KOLTIM, Aspirasisultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur resmi menggelar rapat paripurna dengan agenda utama persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Sidang paripurna tersebut berlangsung khidmat di Aula DPRD Kolaka Timur pada Selasa (19/8/2025) dan menjadi salah satu momentum penting dalam arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Rapat paripurna dihadiri oleh 16 anggota DPRD Kolaka Timur, Plt Bupati Kolaka Timur H. Yosep Sahaka, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tokoh masyarakat yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang. Kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan keterlibatan banyak pihak dalam mendukung penyusunan RPJMD, mengingat dokumen tersebut akan menjadi acuan utama pembangunan lintas sektor di Kolaka Timur hingga 2029 mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kolaka Timur, Hj. Jumhani, menegaskan bahwa penyelenggaraan rapat paripurna ini merupakan amanat dari regulasi yang berlaku. Ia secara rinci menyebutkan dasar hukum penyusunan RPJMD, di antaranya Pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
“Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda RPJMD Kabupaten/Kota tahun 2025–2029 paling lambat dilakukan 40 hari sebelum batas akhir penetapan perda RPJMD. Hal ini menunjukkan bahwa kita semua harus bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku, agar pembangunan daerah berjalan dengan baik dan terarah,” ungkap Hj. Jumhani.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi. Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kolaka Timur secara bulat menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029. Kesepakatan ini mencerminkan adanya sinergi antara legislatif dan eksekutif, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam membangun Kolaka Timur ke arah yang lebih maju. Pandangan fraksi yang disampaikan pun umumnya bernuansa konstruktif, memberi masukan agar implementasi RPJMD tidak hanya sekadar dokumen formal, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di berbagai lapisan.
Plt Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, dalam penyampaian pendapat akhirnya memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pimpinan fraksi, yang telah menunjukkan sikap kritis namun tetap mendukung demi keberhasilan pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan sidang paripurna serta memberikan pandangan akhir fraksi. Kami meyakini tahapan pembahasan serta pandangan dari fraksi merupakan wujud tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol guna mewujudkan keberhasilan pembangunan di Kolaka Timur,” ujar Yosep.
Ia menekankan bahwa dengan disahkannya Perda tentang RPJMD Kolaka Timur 2025–2029, maka seluruh pihak telah memiliki landasan hukum dan arah kebijakan yang jelas untuk lima tahun mendatang. Dokumen RPJMD ini nantinya akan memuat visi, misi, strategi, arah kebijakan, serta program prioritas pembangunan daerah yang diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
“Saya berharap dengan disahkannya RPJMD ini, seluruh stakeholder dapat bersama-sama mendorong pelaksanaan program pembangunan, serta ikut menjaga dan mengevaluasi agar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Mari kita kawal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur,” tutup Yosep.
Rapat paripurna DPRD Kolaka Timur ini menandai langkah awal dari rangkaian implementasi pembangunan jangka menengah daerah. Setelah pengesahan, pemerintah daerah bersama seluruh perangkatnya dituntut untuk segera menyusun rencana kerja yang selaras dengan RPJMD, sehingga pembangunan di bidang infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik dapat berjalan secara terukur dan berkelanjutan.
Dengan demikian, pengesahan RPJMD 2025–2029 bukan hanya sebatas agenda formal kelembagaan, melainkan merupakan kontrak sosial antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan menuju Kolaka Timur yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Laporan : Jumran