KOLTIM, Aspirasisultra.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/2741 Tahun 2025 tentang Stabilisasi Harga Gabah dan Perlindungan Petani, sebagai langkah tegas merespons turunnya harga gabah di tingkat petani yang dikhawatirkan dapat merugikan petani dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah, Rabu (15/10/2025).
Surat edaran yang ditujukan kepada para kepala dinas terkait, Bulog Subdivre Kolaka Timur, camat, lurah, kepala desa hingga pelaku usaha penggilingan dan pedagang pengumpul ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 dan Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 terkait penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tidak boleh dibeli di bawah Rp 6.500 per kilogram. Setiap pelaku usaha, pedagang maupun penggilingan padi wajib patuh pada ketentuan HPP tersebut.
Pemerintah daerah bersama Bulog dan perangkat daerah terkait akan melakukan pengawasan terpadu untuk memastikan harga tetap stabil dan petani mendapatkan kepastian pasar.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, beberapa langkah strategis ditetapkan, di antaranya:
• Camat diwajibkan melakukan pemantauan dan pelaporan harga gabah harian di wilayah masing-masing.
• Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Satgas Pangan diminta turun langsung ke lapangan mengawasi proses jual beli gabah.
• Pelaku usaha penggilingan, pedagang dan pengumpul gabah wajib:
• Membeli gabah sesuai HPP minimal Rp 6.500/kg.
• Tidak melakukan potongan harga dengan alasan yang tidak wajar.
• Menjaga transparansi timbangan dan kualitas dalam setiap transaksi.
• Bulog Subdivre Kolaka Timur diminta mempercepat proses penyerapan gabah petani tanpa syarat yang memberatkan.
Bagi pelaku usaha yang terbukti membeli gabah di bawah harga standar atau melakukan manipulasi harga dan kualitas, pemerintah akan memberikan sanksi berlapis, antara lain:
• Peringatan tertulis
• Pencabutan izin usaha
• Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) daerah
• Pelaporan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur penipuan
Tak hanya pelaku usaha, camat, kepala desa hingga penyuluh pertanian yang lalai melakukan pengawasan juga akan dikenai teguran administratif dari Bupati.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menegaskan komitmennya untuk melindungi petani dari permainan harga sekaligus memastikan kebijakan nasional di sektor pangan berjalan optimal di daerah.
“Seluruh pihak yang terkait agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur berkomitmen melindungi kepentingan petani,” demikian bunyi penekanan dalam edaran tersebut.
Laporan : Jumran
