
KOLTIM, Aspirasisultra.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menegaskan bahwa pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 telah berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh sejumlah pejabat Dikbud Koltim dalam konferensi pers yang digelar kantor dikbud Koltim, Rabu (20/8/2025).
Plt. Kadis Pendidikan Koltim, Syafruddin, menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan DAK dimulai dari perencanaan oleh pihak sekolah.
“Awalnya sekolah melengkapi kebutuhan melalui aplikasi dapodik. Tahun 2024 kami memperoleh DAK, namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing. Tahap selanjutnya, admin Dikbud melakukan penginputan di aplikasi Krisna yang disediakan Bappenas untuk pengusulan DAK ke Kementerian Pendidikan,” jelasnya.
Syafruddin menegaskan, penunjukan sekolah penerima DAK tidak dilakukan sepihak oleh Dikbud, melainkan berdasarkan mekanisme resmi.
“Penunjukan sekolah-sekolah untuk mendapatkan DAK tidak serta merta dilakukan dinas pendidikan, tetapi melalui alur yang ditentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang juknis DAK fisik, di mana di sebutkan pada poin 1.1.5 mekanisme pengadaan barang dan jasa, pengadaan rehabilitasi dan prasarana, pembangunan prasarana pembelajaran dilaksanakan melalui mekanisme swakelola atau pemilihan penyedia sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, pelaksanaan prasarana pembelajaran melalui mekanisme e- forcusing melalui katalog e-eletronik sesuai peraturan perundangan, dalam hal ini pelaksanaan e-forcusing tidak dapat di laksanakan, maka dapat dilakukan dengan mekanisme lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dikbud Koltim, Edi Silgerius, S.S menambahkan bahwa usulan DAK dilakukan lebih awal.
“Pengusulan 2024 dilakukan di tahun 2023 melalui aplikasi Krisna. Usulan yang disampaikan akan dikonfirmasi oleh Kementerian Pendidikan dan dicocokkan dengan data dapodik sekolah. Jika terbaca memang membutuhkan, maka Kementerian menetapkan nama-nama penerima DAK untuk tahun berikutnya,” terangnya.
Menurut Edi, setelah data calon penerima DAK diterima, tim kerja Dikbud Koltim melakukan verifikasi lapangan.
“Kami periksa dokumen maupun ketersediaan lahan. Bila ditemukan sekolah yang tidak memenuhi syarat, langsung kami coret. Sedangkan yang memenuhi syarat kami kirim kembali ke Kementerian melalui aplikasi Krisna. Jadi data yang dikirim Dikbud, penentuan terakhirnya tetap di Kementerian Pendidikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Plt. Kadis Pendidikan juga mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait jumlah kegiatan dan nilai anggaran DAK.
“Kami perlu luruskan, yang tertulis 37 kegiatan itu tidak benar. Yang benar 33 kegiatan. Begitu juga anggaran yang tertulis 7,4 miliar, seharusnya Rp7.884.373.000,” ungkap Syafruddin.
Terkait teknis pencairan, Kabid Pendidikan Dasar Dikbud Koltim, Safilun Said, S.Sos menjelaskan bahwa pencairan dilakukan dalam tiga tahap.
“Tahap pertama 25 persen, tahap kedua 45 persen, dan tahap ketiga 30 persen. Pencairan dilakukan melalui bendahara yang menginput sumber dana One SPM. Setelah itu SP2D diterbitkan BPKAD dan langsung masuk ke rekening kepala sekolah. Jadi kalau ada isu pemotongan, itu tidak benar. Dana langsung dikelola kepala sekolah bersama panitia pembangunan di satuan pendidikan,” terangnya.
Safilun juga membantah isu lain yang menyebut ada staf Dikbud bekerja dari rumah.
“Saya ingin klarifikasi, mungkin pada malam hari staf saya menghubungi kepala sekolah untuk percepatan dokumen. Itu semata-mata agar proses pencairan berjalan lancar, bukan berarti staf bekerja seenaknya di rumah,” tutupnya.
Laporan: Jumran