KOLTIM, Aspirasisultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur menggelar Rapat Koordinasi Tahap II Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sebagai bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan rapat koordinasi perdana yang telah dilaksanakan pada 7 Mei 2025.
Rapat ini digelar berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang berlangsung di Aula Baros Desa Tawainalu Kecamatan Tirawuta, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan agenda utama sinkronisasi data Keluarga Risiko Stunting (KRS) dengan data intervensi hasil pengukuran Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) serta evaluasi capaian program intervensi percepatan penurunan stunting periode Januari–Juni 2025.
Turut hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Kolaka Timur, Ketua DPRD Koltim, Wakapolres Koltim, Danramil Tirawuta, Ketua Komisi III DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat serta seluruh mitra kerja dan undangan yang terkait dengan program penurunan stunting.
Dalam Laporanya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kolaka Timur, Jumaeda, SKM, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan tahap I dan tahap II intervensi, baik yang bersifat spesifik maupun sensitif. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Perlindungan Sosial;
Peraturan Kepala BKKBN RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOKKB Tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Jumaeda menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya penurunan stunting, yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas. Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi tidak hanya menjadi tanggung jawab DPPKB semata, melainkan seluruh OPD yang tergabung dalam struktur TPPS.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengoordinasikan pelaksanaan percepatan penurunan stunting, serta mengevaluasi sejauh mana capaian intervensi yang telah dilakukan pada semester pertama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaksanaan Rakor Tahap II ini semula direncanakan di luar daerah, namun dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran, kegiatan akhirnya dipusatkan di wilayah Kabupaten Kolaka Timur sendiri. Meski demikian, ia memastikan kualitas kegiatan tetap maksimal dan strategis.
Rakor TPPS Tahap II ini juga menjadi momen konsolidasi antar pemangku kepentingan, untuk memastikan tim pendamping keluarga (TPK) siap dan termotivasi menjalankan tugas pendampingan serta edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan stunting.
Menutup laporannya, Jumaeda menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap Rakor TPPS Tahap II ini dapat memberikan dampak nyata dalam menurunkan angka stunting di Kolaka Timur dan memperkuat integrasi program lintas sektor di semester berikutnya.
Laporan : Jumran
