KOLTIM, Aspirasisultra.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Pemkab Koltim) terus mematangkan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan manajemen aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagai langkah konkret, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Koltim, Irwan Kara, S.Sos., M.M., mengundang jajaran pimpinan daerah serta kepala instansi terkait untuk mengikuti rapat koordinasi pembahasan penetapan pengangkatan dan skema penggajian PPPK Paruh Waktu.
Rapat koordinasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Bupati Kolaka Timur Lantai II. Pertemuan ini dinilai strategis karena menyangkut kepastian status serta kesejahteraan tenaga kerja yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan surat undangan resmi Nomor 800.1.13.2/203/BKPSDM/2025, agenda utama rapat meliputi sinkronisasi data dan administrasi dalam rangka penetapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Selain itu, rapat juga membahas penyampaian skema gaji, termasuk besaran serta mekanisme penggajian yang akan diterima oleh tenaga PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini turut melibatkan para pemangku kebijakan strategis, di antaranya pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Ketua Komisi I, II, dan III DPRD Kolaka Timur, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, dan camat se-Kabupaten Kolaka Timur.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur berharap tercipta kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan, sekaligus kesiapan anggaran, sehingga proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pegawai yang diangkat.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., dalam menata manajemen ASN dan tenaga non-ASN guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Timur.
Laporan : Jumran
