KOLTIM, Aspirasisultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.188 pegawai.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., di Lapangan Kantor Satpol PP Koltim, Rabu (31/12/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua dan Anggota DPRD Kolaka Timur, Penjabat Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Kolaka Timur, serta para Camat.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kolaka Timur menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus perekat persatuan bangsa.
Ia menegaskan bahwa ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur utama sumber daya manusia aparatur negara yang berperan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Begitu pula dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, sebagai produk strategis aparatur baru yang lahir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan diharapkan mampu menjawab kebutuhan ASN di masa mendatang,” ujar Yosep Sahaka.
Lebih lanjut dijelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa pegawai yang belum dapat mengisi formasi kuota PPPK Penuh Waktu dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan ditempatkan pada unit kerja saat masih berstatus Tenaga Non-ASN, serta tidak diperkenankan pindah ke unit kerja lain.
Plt. Bupati Kolaka Timur mengungkapkan rasa bangga atas tambahan energi baru bagi ASN daerah dengan jumlah 1.188 orang, yang terdiri dari Tenaga Teknis sebanyak 808 orang, Tenaga Kesehatan 202 orang, dan Tenaga Guru 178 orang.
“Peralihan status dari honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu ini diharapkan sejalan dengan peningkatan kinerja individu, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Kolaka Timur yang sama-sama kita cintai,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dikontrak selama satu tahun dan akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala. Oleh karena itu, seluruh PPPK Paruh Waktu diingatkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh disiplin, loyalitas, integritas, serta rasa tanggung jawab sesuai bidang tugas masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Kolaka Timur juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Meski demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada honor yang diterima selama ini.
“Evaluasi kinerja akan dilakukan secara periodik sebagai dasar perpanjangan kontrak kerja di tahun berikutnya, atau sebagai dasar pemutusan kontrak apabila hasil evaluasi tidak memenuhi ekspektasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta para Kepala OPD dan unit kerja lainnya untuk melakukan penegakan serta pembinaan disiplin bagi seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, di lingkungan kerja masing-masing.
Menutup sambutannya, Plt. Bupati Kolaka Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu dan berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya demi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Laporan : Jumran
