KONSEL, Aspirasisultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang menjadi rilis pertama di tahun 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Konawe Selatan, Dr. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, di Mapolres Konawe Selatan, Senin (12/1/2026).
Dalam keterangannya, Wakapolres Konsel menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, saat tim Satresnarkoba Polres Konsel melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Desa Bomba-Bomba, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam bentuk saset.
“Barang bukti yang diamankan pada lokasi pertama sebanyak 35 saset sabu dengan berat 68,9 gram bruto,” ungkap Wakapolres.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada malam harinya, tim kembali menemukan narkotika yang disimpan dengan metode tempel di pinggir jalan tani, tepatnya di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Narkotika tersebut diduga akan dijemput oleh seseorang.
“Dari lokasi kedua, kami menemukan sabu yang dikemas dalam saset dengan berat 3,63 gram bruto,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau sindikat narkotika lainnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial KA (22), warga Desa Bomba-Bomba, Kecamatan Tinanggea, yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
Wakapolres Konsel menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan meminta doa serta dukungan masyarakat agar pelaku-pelaku lain dapat segera terungkap.
Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat dengan pasal 114 undang – undang narkotika dan/atau pasal 609 KUHP dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan.
Lebih lanjut, Wakapolres mengingatkan dampak buruk penyalahgunaan narkotika yang dapat menjerumuskan seseorang menjadi korban maupun pelaku kejahatan.
“Penyalahgunaan narkotika itu ada dua akibat, menjadi korban atau menjadi pelaku. Kami berharap masyarakat Konawe Selatan jangan sampai terjerumus, apalagi menjadi pelaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, khususnya dengan memberikan pengawasan dan pembinaan ketat terhadap anak di bawah umur.
“Hasil interogasi menunjukkan sasaran peredaran ini menyasar anak di bawah umur. Oleh karena itu, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Wakapolres.
Laporan : Jumran
