
BOMBABNA, Aspirasisultra.com – Sat Resnarkoba Polres Bombana kembali berhasil meringkus Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 07 / III / 202T / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 17 Maret 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP
Muh. Arman, S.H., M.H., mengatakan
Berdasarkan informasi masayarakat bahwa adanya 1 (satu ) orang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tomampu Kec. Poleang Kab. Bombana, dari informasi tersebut personil sat resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap laki-laki yang dimaksud.
Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 23.00 wita di Tomampu Kec. Poleang Kab. Bombana personil sat resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap rumah Saudara SA dan menemukan 1 (satu ) orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada di dalam rumahnya.
“kemudian personil sat resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki yang kemudian diketahui bernama SA dan menemukan 3 sachet/pembungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan rincian 1 sachet ukuran sedang dan 2 sachet ukuran kecil yang terbungkus dalam kertas tissu didalam dompet warna coklat yang berada di saku celana sebelah kanan yang dipakai saudara SA,” Ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi bahwa benar paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan ia edarkan di wilayah Desa Tomampu Kec. Poleang Kab.Bombana. serta barang tersebut ia peroleh dari saudara Mf dengan cara ditempel.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Laporan : Jumran