
BOMBANA, Aspirasisultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/18/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 4 Agustus 2025, satu orang pria berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, di Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Pelaku berinisial ER diamankan oleh personel Sat Resnarkoba setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Menurut keterangan pihak kepolisian, informasi awal diperoleh pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WITA. Warga melaporkan bahwa di rumah ER kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 23.30 WITA, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengamatan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah dan meyakini ia tengah menguasai narkotika, petugas melakukan penggerebekan pada pukul 05.00 WITA, Senin pagi. Dalam proses penangkapan dan penggeledahan badan serta kamar tidur, petugas menemukan 12 sachet plastik bening kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,53 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bola lampu LED warna putih yang berada di kamar pelaku.
Hasil interogasi mengungkap bahwa narkotika tersebut diakui milik ER. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial LL untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Poleang Utara.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut, Barang Bukti
Narkotika, 12 sachet plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,53 gram.
Non-Narkotika,.1 pak sachet plastik klip bening, buah bola lampu LED warna putih merek SHIMURA, 2 buah korek api gas, 2 buah sumbu korek api gas, 1 sendok sabu dari pipet plastik bening, 1 set alat isap sabu (bong), 1 unit handphone OPPO model CPH2473 warna kuning dengan dua nomor simcard (AS dan Simpati).
Modus Operandi, Pelaku berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Poleang Utara. Ia menjual barang haram tersebut kepada pengguna di sekitarnya.
Pasal yang Dilanggar, Atas perbuatannya, ER dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bombana dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Laporan : Jumran