BOMBANA, Aspirasisultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/03/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 28 Januari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di dalam kamar kos tempat tinggal salah satu terduga pelaku berinisial AHMAT.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia,” ujar AKP Muh. Arman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kanit I IPDA Muhammad Ridwan bersama anggota langsung melakukan observasi di sekitar lokasi. Setelah memastikan situasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Di dalam kamar kos, petugas mendapati dua orang laki-laki inisial HB dan AK. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus tisu
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet plastik bening ukuran besar dan 16 sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus tisu merek Montiss.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali. Selanjutnya, petugas mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,95 gram, serta sejumlah barang non-narkotika di antaranya microtube, plastik klip, dua unit telepon genggam merek Oppo, dan perlengkapan pembungkus.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polres Bombana mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.
Laporan : Jumran
