
BOMBANA, Aspirasisultra – Personil Satresnarkoba Polres Bombana kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu di Kelurahan Kasipute Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana pada Hari Sabtu (22/3/2025) sekitar jam 22.00 WITA.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 08 / III / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 22 Maret 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP
Muh. Arman, S.H., M.H., mengatakan Berdasarkan informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 21.50 wita ada seorang laki-laki yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kelurahan Kasipute Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana.
Menindak lanjuti informasi tersebut personil satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama JM yang sedang berada di Halaman Belakang Rumah warga di Kelurahan Kasipute.
Selanjutnya melakukan introgasi dan memeriksa badan dan handphone milik saudara JM, setelah dilakukan introgasi saudara JM menerangkan bahwa ia sedang mencari titik tempat narkotika yang ia pesan dengan harga Rp.300.000, dengan petunjuk atau di arahkan melalui via whatsapp oleh seseorang perempuan yang berinisial MA.
Selanjutnya personil satresnarkoba polres Bombana ke tempat atau titik yang di maksud sesuai dengan foto tempat yang dikrimkan via whatsapp oleh seorang perempuan berinisial MA.
Sesampainya tempat yang di maksud Saudara JM langsung mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus pipet plastik warna pink yang diselipkan di bambu yang di saksikan langsung personil Satresnarkoba Polres Bombana dan masyarakat serta Saudara JM.
Kemudian JM menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia beli untuk ia konsumsi bersama saudari MA. Selajutnya personil satresnarkoba Polres Bombana membawa Saudara JM bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana juga Menambahkan bahwa Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini yang dilakukan Polres Bombana merupakan komitmen untuk berantas narkoba
Untuk diketahui bahwa pasal yangbdioanggar Pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Laporan : Jumran