
BOMBANA, Aspirasisultra.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial YA (32) diamankan di rumah kosnya di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada Sabtu (2/8/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / A / 17 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepolisian menerima informasi dari warga pada Jumat malam (1/8), sekitar pukul 20.30 WITA, mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kos milik Yusran yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 06.20 WITA keesokan harinya, setelah memastikan Yusran berada di dalam kamar dan diduga menguasai narkotika, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing berukuran besar dan kecil, dengan total berat bruto 21,82 gram.
Barang haram itu disembunyikan di dalam paperbag warna kuning bertuliskan KKV.
Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial IP di Kota Kendari. Ia berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah menggunakan modus “sistem tempel” atau meletakkan barang di tempat yang telah disepakati dengan pembeli.
Barang Bukti
Narkotika:
• 1 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal diduga sabu (total bruto 21,82 gram)
Non-Narkotika:
• 3 lembar tisu putih
• 8 pak plastik klip kuning
• 1,5 pak microtube
• 2 sendok sabu (plastik bening dan hitam)
• 1 paperbag kuning bertuliskan KKV
• 1 kotak lampu tidur merek DIY
Proses Hukum
YA kini diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Laporan : Jumran