BOMBANA, Aspirasisultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Rabu malam (14/1/2026).
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 14 Januari 2026.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA dan UB. Mereka diamankan sekitar pukul 19.30 Wita di pinggir jalan umum, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman menjelaskan, pengungkapan bermula saat personel Satresnarkoba melakukan patroli dan pengamatan di lokasi tersebut. Petugas mencurigai dua orang laki-laki yang terlihat mengambil atau mencabut tempelan yang diduga berisi paket narkotika.
“Setelah dilakukan pembuntutan dan pengamatan, petugas memberhentikan kendaraan yang digunakan kedua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan Kepala Dusun, ditemukan kemasan kue yang jatuh ke jalan dan sebelumnya digenggam oleh salah satu pelaku,” ungkapnya.
Saat kemasan tersebut dibuka, petugas menemukan 23 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,22 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar plastik bening ukuran besar, satu kemasan snack merek Enasuka warna hijau, satu unit handphone merek OPPO warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DT 3420 GK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi kedua pelaku diduga berperan sebagai perantara dalam memperjualbelikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bombana dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Laporan : Jumran
