KOLTIM, Aspirasisultra.com – Satresnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) Narkotika jenis sabu Pada hari Rabu 18/12/2024 sekitar pukul 22.00 WITA di Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkob Polres Kolaka Timur IPDA Ramadhan, S.H dan dan berhasil menangkap 1 pelaku tindak pidana narkotika dengan inisial YA dengan barang bukti satu buah kemasan rokok on line warna ungu yang berisi tiga sachet kemasan plastik klip masing-masing berisi satu sachet kemasan plastik klip yang berisikan butiran kristal bening yang di duga Narkotika Jenis sabu, dengan Berat Bruto 1,3 gram.
Kronologi kejadiannya Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis sabu yang bernama YA di Ling. II Latiku Kelurahan Rate – Rate kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur, Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba yang di pimpin oleh KBO Satresnarkob Polres Kolaka Timur IPDA Ramadhan, S.H melakukan penyelidikan.
Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 Pukul 22.00 Wita Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mendapati informasi bahwa saudara YA sedang memiliki atau menguasai Narkotika Jenis sabu dan sedang berada di Lingk.II Kelurahan Tababu Kabupaten Kolaka Timur.
Selanjutnya, Anggota satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin Langsung Oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA Ramadhan, S.H mendatangi tempat tersebut dan mendapati saudara YA sedang berada dipingir jalan Lingk. II Kelurahan Tababu Kec.Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.
Lalu saudara YA diamankan dan dilakukan Pengeledahan, dari pengeledahan di temukan, 1 (satu) buah kemasan rokok ON LINE warna unggu yang berisi 3 (tiga) sachet kemasan plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip yang berisikan butiran kristal bening yang di duga Narkotika Jenis sabu.
Modus Operandi Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayaat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun Rencana Tindak Lanjut yakni pemeriksaan urine dan darah, Gelar Perkara kemudian hasilnya dikirim ke Labfor Makassar.
Laporan : Jumran