
KOLTIM, Aspirasisultra.com – Seorang Oknum ASN dikoltim dengan Inisial IL tega menipu temanya sendiri, kini berhasil diringkus oleh Personel sat reskrim Polres Kokaka Timur, Rabu (7/5/2025).
Penangkapan ini dilakukan di wilayah hukum Polres Kolaka Tepatnya di Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Koltim untuk ditindak lanjuti.
Untuk Kronologis kejadianya Pelapor dan pelaku adalah berteman, pelaku sering berkunjung ke rumah Pelapor dan Pada bulan Juli 2024 lalu pelaku tanpa sepengetahuan pelapor mengambil kartu ATM Bank BRI milik pelapor yang berada di dalam dompet, kemudian pelaku ke mesin ATM dan melakukan transfer menggunakan kartu ATM milik pelapor ke no rek milik terlapor (terlapor tau Pin/Password kartu ATM pelapor karena pernah dimintai tolong menarik uang).
Beberapa kali mentransfer dengan jumlah sekitar 8 jtaan. Kemudian kartu ATM dikembalikan ke dompet pelapor.
Beberapa hari kemudian pelaku menyampaikan ke pelapor, bahwa ia telah mengambil uang pelapor secara diam-diam dengan cara mengambil kartu ATM milik pelapor di dalam dompet dan kemudian mentransfer uang ke rek terlapor.
Ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Ditunggu-tunggu oleh pelapor, terlapor tidak kunjung dikembalikan.
Kemudian, pada bulan Desember 2024, terlapor menawari pelapor 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 seharga 6,6 jt. Setelah dibujuk rayu, pelapor tertarik berniat membeli melalui terlapor.
Lalu, terlapor meminta uang DP 3,7 juta dan diberikan oleh pelapor Pada tgl 28 Desember 2024, terlapor kembali meminta uang untuk mengurus surat-surat motor tersebut sejumlah 2,9 juta.
Setelah uang diberikan, motor tidak kunjung diberikan kepada pelapor, dan ketika diminta untuk mengembalikan semua uang milik pelapor yang telah dicuri dan digelapkan/ditipu untuk membeli motor, terlapor selalu mengelak.
Atas dasar tersebut, pelapor merasa keberatan, mengalami kerugian sekitar 14 juta dan pihaknya melaporkan di Polres Koltim pada bulan April 2025.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, perkara berhasil diungkap dan pelaku berhasil diamankan pada 07 Mei 2025.
Motif Pelaku karena kebutuhan ekonomi dan gaya hidup dan Pasal Yang Disangkakan pelaku adalah Pasal 362 Subsider Pasal 378 dan atau 372 KUHP (Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan).
Laporan : Jumran