
KOLTIM, Aspirasisultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 59,01 gram. Penangkapan terhadap pelaku berinisial AY (22), warga Kelurahan Loea, Kecamatan Loea, dilakukan pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 05.00 Wita.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai penempel sabu di wilayah Loea. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA I Made Widana, S.H., segera melakukan penyelidikan.
Tersangka AY akhirnya ditemukan sedang berada di depan rumah temannya di Desa Putemata, Kecamatan Ladongi. Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Barang Bukti terjadi di Dua Lokasi
Dari lokasi pertama (TKP I) di Desa Putemata, polisi menemukan barang bukti yang disimpan dalam sebuah tas hitam merek Jimshoney, di antaranya 31 pipet hitam, masing-masing berisi 1 sachet plastik klip bening diduga sabu, 17 pipet merah dengan isi serupa, 2 potongan plastik biru berisi kristal bening diduga sabu, 1 pipet putih strip merah yang ujungnya diruncingkan, 1 unit iPhone 11 putih, 1 plastik klip sedang berisi 49 klip kecil kosong, 1 unit timbangan digital merek Camry warna silver, 1 unit motor Honda Scoopy warna silver tanpa plat nomor.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke lokasi kedua (TKP II) di rumah pelaku di Kelurahan Loea. Di sana, ditemukan 1 plastik klip besar berisi 4 sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu.
Dugaan Modus dan Proses Hukum
Menurut pihak kepolisian, pelaku diduga menjalankan peran sebagai tutel atau penempel sabu yang bertugas menyimpan dan menyalurkan narkotika ke berbagai tempat sesuai arahan jaringan.
Kini, tersangka AY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Laporan : Jumran