
BOMBANA, Aspirasisultra.com – Polsek Kabaena Barat yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA Andi Temmanengnga, S.H.,M.H Berhasil meringkus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu di Kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Barat Kabuoaten Bombana, Kamis (13/3/2025).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/A/06/III/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 13 Maret 2025.
Kronologisnya, Pada hari Kamis Jam 19.30 Wita bertepat di depan toko indomaret Kel. Sikeli Kec. Kabaena Kab. Bombana, personil Polsek Kabaena dipimpin oleh Kapolsek Kabaena IPDA Andi Temmanengnga, S.H.,M.H. bersama dengan pers Polsek Kabaena sebanyak 4 (empat) orang personil melakukan penangkapan 2 orang lelaki dewasa yang dketahui bernama AM (22) Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap ke dua pelaku dan ditemukan dalam penguasaan terduga barang berupa 1(satu) bungkus klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah korek gas, beserta 2 (dua) buah handphone android merk Vivo dan Infinix.
Selanjutnya Kapolsek Kabaena bersama anggota membawa kedua terduga pelaku menuju rumah kost tempat terduga pelaku mengemas sabu sebelum diedarkan dan dilakukan penggeledahan tempat & ditemukan barang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh terduga pelaku atasnama AK (22) yaitu 11 (sebelas) paket Sabu,13 (tiga belas) sachet sabu siap edar, 3 (tiga) paket sabu ukuran besar, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah gunting kecil.
Barang Bukti Narkotika, 4 (empat) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 24 (dua puluh empat) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,82 gram
Dan barang bukti Non Narkotika.
– 4 (Empat) Bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.
– 24 (Dua puluh empat) Bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.
– 13 (Tiga belas) Buah potongan pipet plastik warna hitam.
– 6 (Enam) Lembar sachet plastik bening ukuran besar.
– 3 (Tiga) Pak sachet klip plastik bening ukuran kecil.
– 2 (Dua) Buah korek api gas beserta 1 (satu) sumbu.
– 1 (Satu) Buah sendok sabu.
– 2 (Dua) Batang pipet plastic warna bening bentuk L.
– 1 (Satu) Buah penutup botol air mineral.
– 1 (Satu) Batang pireks kaca.
– 1 (Satu) Buah kotak Licarr warna hitam.
– 1 (Satu) Buah pembungkus rokok merek Esse pop warna kuning.
– 1 (Satu) Pak pipet/sedotan plastik warna hitam.
– 1 (Satu) Buah kotak/ Kemasan Casing Handphone IP 11 warna putih.
– 1 (Satu) Batang lilin warna putih.
– 1 (Satu) Buah korek api gas.
– 2 (Dua) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam.
– 1 (Satu) Unit timbangan digital merek Harnic warna Biru-Putih
– 2 (Dua) Buah gunting kecil yang masing-masing berwarna hitam dan kuning.
– 1 (Satu) Buah Handphone merek Vivo Y21 warna biru dengan model V2111 dan simcard AS 085166335510.
– 1 (Satu) Buah Handphone merek Infinix warna hitam dengan model X6525 dan simcard AS 085397408637.
Modus Operandi, Pelaku bertindak sebagai tukang tempel untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di Kec. Kabaena dan Kec. Kabena Barat Kab. Bombana.
Tindakan Yang Di Ambil
1. Mengamankan Tersangka
2. Mengamankan BB
3. Melakukan, Pengembangan terhadap Kasus yg terjadi.
4. Membuat laporan polisi.
Pasal yang dilanggar pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Laporan : Jumran