
BOMBANA, Aspirasisultra.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian di Kabupaten Bombana. Kali ini, jajaran Polsek Poleang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Poleang.
Kasus ini terungkap pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang. Seorang pria berinisial ABY berhasil diamankan saat berada di dalam kamar rumah seorang temannya yang baru dikenal.
Kapolsek Poleang, IPTU Muhamad Firdaus, S.IP., M.M., yang menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi terkait adanya seseorang yang kerap masuk di wilayah Poleang, Poleang Tengah, dan Tontonunu untuk mengedarkan sabu-sabu. Dari hasil penyelidikan dan pembuntutan, kami berhasil mengamankan pelaku di Boepinang,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,95 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik kecil, sebagian disembunyikan dalam kardus lem korea, dan sebagian lagi di dalam tas pinggang hitam merek Roswheel.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang non-narkotika berupa 16 microtube, sebuah handphone Vivo warna merah, dan satu kardus lem warna orange putih.
Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, menambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan sisa paket yang telah diedarkan di tiga kecamatan.
“Pelaku berperan sebagai pengedar dengan modus memperjualbelikan sabu di wilayah Poleang dan sekitarnya,” jelasnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Poleang sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Bombana untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Jumran