
KONSEL, Aspirasisultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Laeya dan Kecamatan Tinanggea, pada Jumat–Sabtu (5–6/9/2025).
Wakapolres Konawe Selatan Dr. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Konsel.
Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, di Jalan Poros Kendari–Andolo, Desa Anduna, Kecamatan Laeya. Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga remaja, masing-masing HR (18), AS (18), dan IM (20), saat berada di dalam sebuah mobil KIA warna kuning bernomor polisi DD 1184 VN. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti satu sachet sabu seberat 50,74 gram beserta sejumlah alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Tidak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan para tersangka, polisi memperoleh informasi adanya sabu yang ditempel di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Tim kemudian bergerak pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita dan berhasil mengamankan dua tersangka lain, RZ (23) dan RR (21), saat mengambil paket sabu seberat 1,55 gram yang telah ditempel di lokasi tersebut.
Barang Bukti yang Disita Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
*TKP Desa Anduna : satu sachet sabu seberat 50,74 gram, satu bong, kantong plastik merah, pirex kaca, korek gas, satu unit mobil KIA, serta tiga unit handphone berbagai merek.
TKP Desa Roraya : enam sachet sabu seberat total 1,55 gram, sachet kosong berbagai ukuran, sendok sabu dari pipet boba, 14 potongan pipet, kantong plastik silver, timbangan digital, satu unit motor Yamaha Mio M3, serta dua unit handphone (Vivo dan iPhone 11 Pro Max).
Modus Operandi
Polisi menduga para pelaku berperan sebagai pengedar sabu yang dipasok dari Kota Kendari. Asal-usul dan jaringan peredaran barang haram tersebut kini masih dalam proses pengembangan penyidik.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Jumran