BOMBANA, Aspirasisultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Senin (2/2/2026).
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/04/II/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 2 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki berinisial DL, MS, dan AF sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah rumah.
Kapolres Bombana melalui Satresnarkoba AKP Muh. Arman menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kanit I IPDA Muhammad Ridwan melakukan observasi sebelum melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik bening ukuran besar dan dua sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 33,75 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sebagian narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama, sementara sisanya akan dibagi ke dalam sachet kecil untuk diperjualbelikan dengan sistem tempel.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bombana guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Laporan : Jumran
