KOLTIM, Aspirasisultra.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Realisasi Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Kredit Program Perumahan (KPP) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., dan dihadiri para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara, perwakilan instansi terkait, perbankan, serta pemangku kepentingan sektor perumahan. Plt. Bupati Koltim turut didampingi Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Koltim.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat pelaksanaan program perumahan, sekaligus menindaklanjuti pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia pada 21 September 2026.
Dalam arahannya, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa penyediaan hunian layak merupakan salah satu langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mengawal pelaksanaan program bedah rumah agar tepat sasaran serta memastikan berbagai kendala administratif, teknis, maupun persoalan status lahan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program dapat segera diselesaikan.
“Kalau ingin menyelesaikan masalah kesejahteraan, maka kita harus memulai dari rumah. Maka selesaikanlah dulu rumah,” tegas Andi Sumangerukka.
Gubernur juga menekankan bahwa rapat koordinasi harus menghasilkan langkah penyelesaian yang konkret, sehingga program perumahan yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada tahun 2026, pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak 10.742 unit bantuan BSPS untuk Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran melalui APBD sebesar Rp30 miliar untuk penanganan 602 unit rumah yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Besarnya alokasi tersebut menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau. Terlebih, berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Sulawesi Tenggara masih mencapai 114.917 unit, dengan jumlah penduduk sekitar 2,83 juta jiwa.
Dari sisi pelaksanaan, sebanyak 12.463 unit rumah telah selesai menjalani verifikasi lapangan. Dari jumlah tersebut, 8.980 unit atau 72,05 persen calon penerima bantuan telah direkomendasikan, sementara penerbitan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (SK PPK) telah mencapai 7.814 unit.
Selain program BSPS, penyaluran FLPP di Sulawesi Tenggara telah mencapai 5.760 unit dengan nilai pembiayaan sekitar Rp717,5 miliar melalui delapan bank penyalur dan 13 asosiasi pengembang. Sementara itu, realisasi KPP mencapai Rp277,51 miliar atau 54,74 persen dari target Rp506,96 miliar.
Dukungan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) juga telah disalurkan untuk empat lokasi perumahan dengan total 248 unit dan nilai kontrak Rp1,3 miliar.
Program perumahan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas hunian, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, program bedah rumah di Sulawesi Tenggara telah menyerap 21.484 tenaga kerja dan melibatkan 359 tenaga pendamping masyarakat.
Gubernur memperkirakan perputaran dana dari berbagai program perumahan di Sulawesi Tenggara mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memaksimalkan pelaksanaan program agar manfaatnya turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang kerja di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Dr. Anggoro Putro, S.T., M.Sc., mengapresiasi capaian pelaksanaan BSPS di Sulawesi Tenggara yang masuk lima besar nasional berdasarkan tingkat kelolosan data calon penerima bantuan.
Ia juga menyampaikan bahwa alokasi BSPS untuk Sulawesi Tenggara meningkat signifikan, dari 1.129 unit pada 2025 menjadi lebih dari 10 ribu unit pada 2026. Pemerintah turut menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 untuk menyederhanakan sejumlah persyaratan dan mempercepat pelaksanaan program BSPS.
Kehadiran Plt. Bupati Koltim H. Yosep Sahaka dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Koltim untuk mendukung kebijakan pembangunan perumahan yang terintegrasi dengan program pemerintah pusat dan provinsi.
Melalui koordinasi lintas pemerintahan dan pemangku kepentingan, Pemkab Koltim diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan rumah tidak layak huni, mengoptimalkan dukungan program perumahan sesuai alokasi dan kewenangan daerah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Koltim terus berupaya menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, sehingga pembangunan tidak hanya menghadirkan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Laporan : Red
