KONUT, Aspirasisultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (21/10/2025), di ruang rapat DPRD Konawe Utara. Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Komisi II, Dr. Rasmin Kamil, S.Sos., M.AP.
RDP tersebut dihadiri oleh anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Konawe Utara, tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Konawe Utara, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah badan teknis terkait.
Dalam sambutannya, Dr. Rasmin Kamil menegaskan pentingnya sinergi dan transparansi Gugus Tugas Reforma Agraria dalam menyampaikan hasil serta rencana kerja mereka. Ia menekankan agar pemetaan wilayah di Konawe Utara dilakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah pemukiman, area pertanian dan perkebunan, baik yang telah maupun yang belum bersertifikat, termasuk lahan yang masih berstatus kawasan hutan dan cadangan lahan untuk kebutuhan pertanian, perkebunan, serta transmigrasi.
“Kita ingin data yang akurat dan terintegrasi agar pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan yang tepat dalam pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Dr. Rasmin Kamil dalam arahannya.
Rapat tersebut juga membahas inventarisasi dan identifikasi subyek serta obyek lahan yang menjadi kebutuhan Pemerintah Daerah, khususnya untuk sektor pertanian, perkebunan, dan transmigrasi.
Dari hasil RDP, DPRD Konawe Utara melalui Komisi I dan Komisi II menyampaikan beberapa rekomendasi penting, yaitu:
1. Masing-masing OPD yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Konawe Utara diminta untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi subyek serta obyek tanah/lahan, baik yang telah digunakan maupun yang belum dimanfaatkan, sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
2. Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut agar dibawa ke Forum Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria untuk dirumuskan secara kolektif dan dimasukkan dalam usulan kebutuhan Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
3. Sesuai agenda kerja DPRD Konawe Utara, pada Senin, 27 Oktober 2025, akan dilaksanakan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). DPRD berharap Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Konawe Utara turut serta dalam kegiatan tersebut untuk menyampaikan hasil RDP secara langsung.
Melalui langkah ini, DPRD Konawe Utara berharap koordinasi lintas sektor dapat berjalan lebih efektif dan kebijakan reforma agraria di daerah dapat terlaksana secara adil serta berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Laporan : Juhardin
