
Oleh : Alsyukur Edja, S.IP. Analis Kebijakan Ahli Muda di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur
ASPIRASISULTRA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Indonesia merupakan perwujudan demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan daerah yang demokratis. Melalui PILKADA maka harapan terwujudnya kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan, stabilitas politik dan tujuan pembangunan Nasional dapat terealisasi secara menyeluruh.
Penerapan sistem demokrasi didasarkan pada partisipasi dan kepentingan masyarakat. Indonesia adalah Negara yang sangat menghargai demokrasi. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat”, sehingga Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) menjadi sarana bagi rakyat untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki kedaulatan dan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
Hal ini juga tercermin pada Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan”. Faktanya dibuktikan dengan Indonesia memberikan kebebasan kepada warganya untuk menyatakan pendapat dan mengawasi pemerintahan.
Demokratis adalah kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa masyarakat harus terlibat dalam kehidupan politik agar mereka dapat memilih pemimpin mereka dan menentukan kebijakan publik untuk seluruh warga negara. Sehingga Secara umum, Pemilihan bertujuan untuk memastikan bahwa peralihan kekuasaan pemerintahan terjadi secara damai, teratur, dan sesuai dengan mekanisme yang dijamin dan diatur oleh konstitusi.
Sistem pemerintahan di Indonesia melibatkan peran penting pemerintahan daerah, dimana struktur pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota madya dipimpin oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan beberapa perubahannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menunjukkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota diangkat melalui ajang pesta demokrasi Pemilihan kepala daerah (PILKADA). Sehingga Karakter dan capaian prestasi kepala daerah di hadapan masyarakat selama menjalankan pemerintahan, sangat menentukan tingkat keterpilihan diri sampai keluarganya pada momentum pesta demokrasi berikutnya dimanapun dan kapanpun.
Pemimpin daerah atau Kepala Daerah sejatinya adalah pemimpin yang mau melayani. Ciri penting kepemimpinan pelayan adalah memberikan teladan. Teladan positif sangat diperlukan oleh masyarakat yang dipimpin agar mereka bisa mencontohi. Dengan teladan yang baik seorang kepala daerah berusaha mempengaruhi masyarakatnya untuk menciptakan semangat memiliki, keterlibatan yang aktif dan komitmen yang tinggi terhadap kemajuan daerahnya.
Seorang Pemimpin daerah atau Kepala Daerah yang melayani memiliki kemampuan dan sikap yang berani mengajak, mau mendengarkan dan memahami masyarakat, mau merefleksi diri, mau menerima dan berempati terhadap kondisi kehidupan masyarakatnya. Jika demikian pendekatan yang terjadi adalah pendekatan yang penuh persaudaraan. Pemimpin pelayan tidak menjadikan dirinya sebagai pribadi yang dilayani. Ia mampu mengurus dirinya sendiri dengan baik.
Seorang Pemimpin daerah atau Kepala Daerah yang melayani adalah pemimpin yang memberdayakan, membangkitkan semangat, memberi arahan, mendengarkan dan merayakan bersama kesuksesan yang diraih dengan masyarakat yang dipimpinnya.
Seorang pemimpin bukanlah yang memaksakan cara bagaimana masyarakat yang dipimpinnya tersebut harus berpikir, tetapi menemukan cara agar semua masyarakatnya bebas bercerita kepada pemimpinnya tentang kondisi sulit yang mereka rasakan. Sehingga Ide dan gagasan dituangkan untuk merancang program-program dalam melahirkan solusi terhadap masalah mendasar yang dihadapi masyarakat. (*)