KOLAKA TIMUR, Aspirasisultra.com – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Lambandia mulai hari melakukan serangkaian kegiatan, khususnya pelatihan Kader Tehnik, Kader pemberdayaan masyarakat Desa (KPMD) serta TPK tahun anggaran 2024, kegiatan ini berlangsung di Gedung Olah Raga Kecamatan Lambandia mulai 25 – 27 September 2024 dan dimulai pada pukul 08.00 pagi hingga sore hari.
Menurut pihak Panitia jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini berjumlah 70 orang yang terdiri dari, Kader tehnik, KPMD dan TPK yang berasal dari masing – masing Desa. Adapun Narasumber di kegiatan pelatihan ini yakni, pihak DPMD Dalam hal ini Kadis DPMD Kusram Maroli, tenaga ahli pendamping Desa Kabupaten Koltim, Kepala Inspektorat Surya Hatta.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas DPMD Kusram Maroli saat di wawancara mengatakan bahwa kegiatan ini para peserta diberitakan pelatihan pasca anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025.
“Mereka harus di berikan pelatihan, ketrampilan dan informasi sebelum pengelolaan DD tahun 2025. Mereka semua merupakan tenaga yang membantu Desa dalam penyelenggaraan pembangunan serta pengelolaan keuangan Desa,”ungkapnya hari ini, Rabu (25/09).
Ditambahkanya, Bintek bagi KPMD, Kader Tehnik dan TPK ini untuk memberikan pemahaman regulasi kepada mereka.
“Hal ini agar para kader ini paham regulasi, pajak secara tehnik, agar mereka memahami fungsi dan tugasnya sehingga tidak ada kesalahan dalam kegiatan serta pertanggung jjawaban administrasi seperti yang diharapkan kejaksaan,”tandasnya.
kepala Inspektorat Koltim Surya Hatta dalam materinya menyampaikan bahwa yang paling utama dalam tata kelola Pemerintah Desa adalah keuangan Desa, selain itu juga meliputi perencanaan yang matang, pelaksanaan, penata usahakan, pelaporan hingga pertanggung jawaban.
“Terkait ini memang sudah di atur dalam kerjasama 3 kemertian yakni, Permendagri, PMK dan Menteri Desa,” tutupnya.
Dipelatihan tersebut juga di lakukan diskusi terkait pengelolaan Dana Desa, tugas para Kader hingga pengelolaan Dana Bumdes.
Adapun panitia pelatihan ini adalah Kepala Desa dan aparat Desa serta pendamping Desa dan Kecamatan.(R7)