KOLTIM, Aspirasisultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar kegiatan Penyuluhan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Koltim. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Koltim, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Rabu (8/4/2026).
Penyuluhan tersebut terselenggara bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara dan dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah Koltim, Irwan Kara, S.Sos., MM, mewakili Sekretaris Daerah Koltim.
Dalam sambutannya, Irwan Kara menegaskan bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara sekaligus pemersatu bangsa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi utama dalam berbagai aktivitas administrasi, mulai dari penyusunan surat dinas, laporan, dokumen kebijakan, hingga komunikasi resmi lainnya.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kemampuan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan bagian dari profesionalitas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan bahasa yang tepat akan membantu menyampaikan pesan secara jelas serta meminimalisir kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pemda Koltim, lanjutnya, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas ASN, khususnya dalam penulisan naskah dinas dan komunikasi administrasi pemerintahan.
“Atas nama Pemda Koltim, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memilih Kolaka Timur sebagai lokus pembinaan kemahiran berbahasa Indonesia,” tambahnya.
Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman baru kepada peserta dan dapat diterapkan langsung dalam pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan Kara juga memaparkan kebijakan Pemda Koltim terkait peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi ASN. Ia menjelaskan bahwa kemahiran berbahasa sangat penting dalam penyusunan berbagai dokumen resmi seperti surat dinas, peraturan, keputusan, telaahan staf, undangan, hingga surat tugas.
Namun demikian, hingga saat ini Pemda Koltim belum memiliki kebijakan tertulis khusus yang mengatur peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi ASN. Pembinaan yang dilakukan masih bersifat insidental melalui arahan pimpinan, penyampaian lisan, serta koreksi terhadap naskah dinas.
Meski begitu, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar administratif dalam penyusunan dokumen pemerintahan, di antaranya Peraturan Bupati Koltim Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Arsip, serta Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelompokan Koordinasi Perangkat Daerah.
Dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2023, khususnya Pasal 39 ayat (1), disebutkan bahwa paraf merupakan bentuk pertanggungjawaban atas substansi, redaksi bahasa, pengetikan, dan format dokumen. Hal ini menjadikan proses paraf sebagai mekanisme kontrol administratif dalam menjaga kualitas naskah dinas.
“Melalui mekanisme ini, penggunaan bahasa, kesesuaian format, serta ketepatan redaksi dapat dievaluasi sebelum dokumen ditandatangani pimpinan,” jelasnya.
Sebagai penutup, Irwan Kara menekankan pentingnya penyusunan kebijakan daerah yang lebih terstruktur guna meningkatkan kemahiran berbahasa Indonesia bagi ASN. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan penulisan naskah dinas, pembinaan bahasa secara sistematis, serta penguatan standar administrasi pemerintahan.
Ia pun mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius, aktif berdiskusi, serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan berbahasa Indonesia secara profesional dalam lingkungan pemerintahan.
Laporan : Jumran
