KOLTIM, Aspirasisultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) terus memperkuat tata kelola jaminan kesehatan melalui sinkronisasi data kepesertaan dan rekonsiliasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan tertib dan hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terlindungi.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui Forum Komunikasi dan Rekonsiliasi Data Iuran PPU Pemda dan PBPU Pemda Triwulan III Tahun 2026 yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Koltim, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Rismanto, S.Sos., M.M., di Aula Rapat Lantai II Kantor Bupati, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hermawan Priyastomo, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta tamu undangan lainnya.
Forum tersebut menjadi sarana koordinasi antara Pemkab Koltim dan BPJS Kesehatan untuk mencocokkan data kepesertaan serta pembayaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Melalui rekonsiliasi ini, perbedaan data yang ditemukan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara bersama. Dengan demikian, pengelolaan iuran dan administrasi kepesertaan diharapkan semakin akurat, transparan, dan akuntabel.
Sinkronisasi data menjadi aspek penting dalam menjaga keberlangsungan program JKN. Data kepesertaan yang valid dan administrasi pembayaran iuran yang tertib turut mendukung kepastian status peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Koltim terus mendorong sinergi antara perangkat daerah dan BPJS Kesehatan agar berbagai persoalan administrasi dapat diselesaikan secara terkoordinasi. Upaya ini juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Melalui forum tersebut, Pemkab Koltim berharap koordinasi dan rekonsiliasi data dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga pengelolaan jaminan kesehatan semakin optimal dan masyarakat peserta JKN tetap mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai haknya.
Pemkab Koltim berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan publik yang berkualitas, tertib administrasi, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat.
Laporan : Jumran
