KOLTIM, Aspirasisultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) menghadiri kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Seremonial Penataan Kembali Saham Desa PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Kolaka, yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka, Senin (31/08/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Bupati Kolaka Timur H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa mengenai proses penataan kembali kepemilikan saham desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka, sekaligus memastikan aspek regulasi, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dapat terpenuhi.
Penataan kembali saham desa tersebut merupakan tindak lanjut dari proses peleburan/konsolidasi PT BPR Bahteramas se-Sulawesi Tenggara (Perseroda), serta Risalah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Bahteramas Kolaka Tahun Buku 2025 tanggal 11 Juni 2026.
Sebelum dilakukan penataan, saham pemerintah desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka tercatat sebesar Rp1,4425 miliar, dengan penyertaan modal desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp3,19 miliar. Sebagian nilai penyertaan modal tersebut masih dalam proses pengakuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui penataan tersebut, saham pemerintah desa selanjutnya menjadi bagian dari kepemilikan Pemerintah Kabupaten Kolaka sesuai mekanisme hukum dan keputusan korporasi yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan desa.
Plt. Bupati Koltim H. Yosep Sahaka menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung proses penataan saham tersebut sepanjang dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap memberikan kepastian terhadap hak dan kepentingan desa.
“Penataan saham ini harus dipahami sebagai bagian dari upaya memperjelas status kepemilikan dan tata kelola penyertaan modal desa. Yang terpenting, seluruh proses dilakukan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat desa,” ujar H. Yosep Sahaka.
Menurutnya, keberadaan BPR Bahteramas memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, termasuk dalam memberikan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan masyarakat di wilayah perdesaan.
“Harapan kita, BPR Bahteramas ke depan semakin sehat, profesional dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung penguatan ekonomi daerah,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pihak BPR dalam memastikan seluruh tahapan penataan dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan sekaligus menjadi langkah dalam menyelesaikan tahapan penataan saham desa secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, unsur pimpinan daerah Kabupaten Kolaka, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta para pemangku kepentingan terkait.
Laporan : Jumran
