
BOMBANA, Aspirasisultra.com – Satresnarkoba Polres Bomaban Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan 3 wanita diwilayah hukum Polsek Poleang Timur, Senin (28/4/2025).
Penangkapan ini berdasarkan surat laporan Polisi Nomor : LP/GAR/A/09/IV/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, Tanggal 28 April 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP
Muh. Arman, S.H., M.H mengatakan Berdasarkan informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WITA bahwa di rumah Saudari DF yang beralamat di Dusun Pomoea Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 21.40. WITA personil Polsek Poleang Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Poleang Timur IPDA Muh. Fajar S.Si, S.H. langsung menuju ke rumah yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
“Kemudian Personil Polsek Poleang Timur mendapati saudari RO yang sedang berada di belang rumah sesaat setelah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam yang berada di belakang rumah,”Ungkapnya.
Selanjutnya personil Polsek Poleang Timur melakukan penggeledahan di dalam kandang ayam tersebut dan didapati 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukurang besar dan 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu beserta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.
“dan saudari RO mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang baru saja ia simpan di dalam kandang ayam, dan ia dapatkan dari seseorang berinisial MS di Kec. Rumbia,”Ujarnya.
Pada saat yang hampir bersamaan personil Polsek Poleang Timur yang lain juga mengamankan saudari AN di pintu belakang rumah yang baru saja membuang 1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukurang besar, 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan oleh personil polsek Poleang Timur tergeletak di depan pintu belakan rumah.
Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara AN ia membenarkan bahwa ialah yang membuang paket narkotika tersebut dan ia juga menerangkan bahwa ia di perintahkan/di suruh oleh saudari DF untuk menyembuyikan paket narkotika tersebut akan tetapi saudari AN langsung membuang paket narkotika jenis sabu tersebut.
Pada saat melihat saudari RO di amankan anggota kepolisian, selanjutnya Personil mengamankan saudari DF yang sedang berada di kamar tidur, selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan mendapati barang barang yang berkaitan dengan tindak pinadana Narkotika.
Dan setelah dilakukan introgasi terhadap Saudari DF ia membenarkan bahwa ialah yang telah meyerahkan paket narkotika kepada saudari AN untuk di sembuyikan dan narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan di Kota Kendari dari seseorang yang berinisial D.
Selajutnya personil Polsek Poleang Timur mengamankan ketiga perempuan tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP narkotika kemudian dibawa ke Mapolsek Poleang Timur dan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk di serahkan guna proses lebih lanjut.
Laporan : Jumran