
KOLTIM, Aspirasisultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang residivis berinisial AB, yang diduga kuat sebagai bandar sabu, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika di Dusun II, Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur, IPTU La Ode Rasuli, S.H., memimpin langsung jalannya operasi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.
“Berawal dari informasi warga, tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku bersama seorang rekannya berada di dalam rumah,” jelas IPTU La Ode Rasuli.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, Satu dompet kecil hitam berisi tiga paket sabu dengan berbagai ukuran, Satu tas selempang hitam merk REPLACE berisi handphone Samsung A56 dan uang tunai Rp3.050.000, Satu dompet biru merk Wrangler berisi uang tunai Rp2.951.000, Satu bungkus plastik berisi 78 sachet plastik kosong, Satu alat isap (bong).
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7,4 gram bruto.
Kasat Resnarkoba menegaskan, modus operandi pelaku adalah sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kolaka Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga merencanakan pemeriksaan urine dan darah, gelar perkara, serta pengiriman sampel ke Labfor Makassar guna memperkuat berkas perkara.
Laporan : Jumran