
KOLTIM, Aspirasisultra.com – Satresnarkoba Polres Kolaka Timur Berhasil Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu – sabu dengan berat ± 44.4 gram.
Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur dengan diduga tersangka berinisial PS (27), Rabu (23/4/2025).
KBO Satresnarkoba, IPDA I Made Widana, SH mengatakan Bahwa Penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa di kelurahan Tababu
sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Menindak Lanjuti informasi tersebut pada Hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 20.15 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur bersama Anggota Satreskrim Polres yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA I Made Widana melakukan Penyelidikan dan berhasil Mengamankan PS (27) di kediamanya.
“Dari Hasil Penggeledahan Yang dilakukan ditemukan 129 sachet Kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu berat bruto ± 44,4 gram,” Ungkapnya.
Selain itu juga berhasil diamankan 1 buah tas batik merk Mery & Ronald, 1 buah dompet warna hitam , 1 buah plastik warna kuning besar berisi 1 buah tas, 1 unit handphone merk Samsung A5,1 buah alat bantu hisap berupa Bong, 2 buah korek api dan beberapa sachet kosong.
“kemudian tersangka dan barang bukti dibawa di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,”Tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Jumran