KOLTIM, Aspirasisultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Koltim Tahun Anggaran 2027, rapat paripurna berlangsung di Aula Rapat DPRD Koltim, Kelurahan Simbalai, Kecamatan Loea dan Rabu Siang (16/9/2026).
Kegiatan ini dipimpin Ketua DPRD Koltim, Hj. Jumhani, S.Pd., M.Si. Hadir mewakili Bupati Koltim, Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Rismanto Runda, S.Sos., M.M.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Koltim Aris Prasetyo dan Hj. Diana Massi, S.P., para Ketua Komisi dan Anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat se-Kabupaten Kolaka Timur, Direktur RSUD Koltim, Direktur PDAM, Direktur Bank Sultra, Direktur Perundang-undangan, serta para tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Koltim Tahun Anggaran 2027. KUA-PPAS merupakan dokumen yang menjadi dasar dalam menyusun arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara bagi program dan kegiatan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD bersama Pemda Koltim membahas dan menyepakati arah kebijakan anggaran serta prioritas pembangunan daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan KUA-PPAS tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui proses pembahasan antara unsur legislatif dan eksekutif, Pemda Koltim bersama DPRD berupaya memastikan kebijakan anggaran tahun 2027 dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan Kabupaten Kolaka Timur.
Sekda Koltim Rismanto Runda, yang hadir mewakili Bupati Koltim, menyampaikan bahwa proses pembahasan KUA-PPAS merupakan bagian dari sinergi antara Pemda Koltim dan DPRD dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Kolaka Timur melalui kebijakan penganggaran yang terencana.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari komitmen bersama Pemda Koltim dan DPRD dalam melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan disetujuinya KUA-PPAS APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2027, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemda Koltim terus mendorong proses penganggaran yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan Kolaka Timur yang berkelanjutan dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Laporan : Jumran
