
KOLTIM, Aspirasisultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu malam, 22 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MB ,pria (24) yang berdomisili di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Ladongi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Made Widana, S.H,langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku yang akrab disapa Ulla, tengah berada di Ladongi untuk mengambil “tempelan” sabu. Tim segera bergerak menuju lokasi dan menemukan pelaku di pinggir jalan saat sedang mengambil sesuatu yang dicurigai sebagai paket narkotika.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian.
Hasil penggeledahan menemukan, 1 buah kemasan rokok merek ESSE yang di dalamnya terdapat 3 sachet plastik klip sedang, masing-masing berisi 1 klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 25,3 gram.
Selanjutnya, 1 unit handphone merek RENO 3 warna hitam yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya, dengan nomor WhatsApp 0852-5182-5484.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai kurir narkotika, yang mengambil dan mendistribusikan sabu berdasarkan perintah dari pihak lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kolaka Timur menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
Laporan : Jumran