
KOLTIM, Aspirasisultra.com – Sat Reskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Berhasil menangkap pelaku Dengan Inisial YS (32) dengan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor dan Pencurian HP).
Penangkapan tersebut berlangsung sekira jam 15.00 WITA di Rate-Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Koltim dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP merk OPPO A54 warna biru galaksi.
Penangkapan tersebut berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/XII/2024/SPKT/PolresKoltim/Polda Sultra tanggal 28 Desember 2024 terkait dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP.
Kronologis Singkat Kejadian Pada hari Kamis, 26 November 2024 sekira jam 06.15 Wita istri pelapor melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Kemudian istri pelapor membangunkan pelapor dan bertanya “kita yang buka pintu rumah?” Kemudian pelapor langsung terbangun dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Pelapor mencari HPnya namun tidak ditemukan, kemudian sepeda motor Yamaha X-Traid dengan Nopol DT 3905 ET milik pelapor juga telah hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor/korban kehilangan satu unit HP merk OPPO A54 warna biru galaksi, satu unit HP merk REALME C11 warna abu – abu dan satu unit motor merk Yamaha X-Traid warna merah hitam Nopol DT 3905 ET, dengan perkiraan total kerugian korban sekitar Rp. 20.000.000.
Kasat Reskrim AKP Prima Mengatakan kepada Awak Media Bahwa Akan Menuntaskan kasus tersebut dengan tuntas.
Dan pihaknya juga akan terus berupaya dalam mencari barang bukti yang lain berupa satu unit HP merk Realme C11 warna abu – abu dan satu unit motor merk Yamaha X-Traid warna merah hitam dengan Nopol DT 3905 ET yang belum di temukan.
Kta dia, Pelaku juga telah di amankan di polres Kolaka Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di jerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, menurut Kasat reskrim pelaku juga merupakan mantan resedivis.
Laporan : Jumran