KOLTIM, Aspirasisultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Koltim dengan Agenda penyerapan rancangan peraturan Daerah perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Koltim Hj. Jumhani, S. Pd., M.Si, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Koltim, serta dihadiri oleh para Ketua Komisi dan Anggota DPRD Koltim.
Turut hadir Plt. Bupati Koltim H. Yosep Sahaka, S.Pd.,M.Pd bersama jajaran Pemerintah Daerah.
Hadir pula Para Asisten dan staf Ahli Bupati, Kepala Dinas/Badan/Bagian Lingkup Pemda Koltim, Direktur RSUD Koltim serta peserta rapat paripurna lainnya.
Perubahan atas peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah di tahun 2026 ini umumnya dilakukan untuk merespons beberapa dinamika.
Yang pertama, Urgensi perubahan perda. penyesyaian regulasi yang lebih tinggi, menyelaraskan aturan Daerah dengan regulasi terbaru Pemerintah Pusat seperti penyesuaian turunan UU hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Meninjau kembali objek pajak atau tarif retribusi agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi Kabupaten Kolaka Timur saat ini tanpa memberatkan masyarakat.
Yg kedua Fokus utama dalam Ranperda Perubahan, biasanya dalam pembahasan rancangan peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi DPRD dan pemerintah Daerah akan menitikberatkan pada : Aspek keadilan, memastikan retribusi pelayanan umum seperti kesehatan dan pasar tetap berpihak pada masyarakat kecil.
Kemudahan berinvestadi menjaga agar pajak daerah tidak menjadi beban yang menghambat masuknya investor ke Kolaka Timur.
Tahap penyerapan ranperda ini merupakan momen krusial bagi DPRD untuk memberikan catatan, pandangan umum fraksi, serta masukan agar perda perubahan yang dihasilkan nantinya benar-benar aplikatif, tidak cacat hukum, dan berdampak positif bagi pembangunan Kolaka Timur di tahun 2026 dan seterusnya.
Laporan : Jumran
